Selasa, 19 September 2017

Cara Mengurus STR Perawat

Cara Mengurus STR Perawat

Cara Mengurus STR Perawat - Sekarang ini STR jadi gosip hangat yang senantiasa dibicarakan oleh rekan-rekan perawat, ada yang menyebutkan bila mengurusi STR itu begitu rumit mesti lengkapi sebagian berkas seperti SKP (Unit Credit Profesi). SKP ini juga bukan sekedar 1 lembar SKP dengan nilai credit pada 2 - 3 credit walau demikian lebih dari 10 angka credit. Bila semasing lembar SKP terlampir 3 credit jadi seseorang perawat memerlukan 4 lembar SKP. Bila untuk 1 lembar SKP sejumlah Rp 100. 000,. (perhitungan nilai paling rendah) jadi diperlukan Rp. 400. 000,. untuk memperoleh 4 SKP. Bagaimana bila yang disyaratkan untuk memperoleh STR yaitu 25 SKP?? 

Langkah & Prasyarat Mengurusi STR Perawat Dengan Umum 

Mungkin saja untuk yang perawat dengan status PNS yang mempunyai upah Rp 1. 5 juta keatas akan tidak berfikir ulang untuk memperoleh 25 SKP itu tetapi untuk perawat dengan upah di bawah Rp 1 juta bahkan juga, mungkin saja juga akan berfikir ulang serta dengan hasil akhir tetaplah sangat terpaksa mengurusi STR walaupun dengan terbatasnya dana 

Jadi sebagai gosip rumitnya dalam mengurusi STR atau Surat Tanda Registrasi ini yaitu SKP. Sedang untuk memperoleh SKP sendiri yaitu dengan ikuti seminar, workshop atau kursus yang tuturnya harus juga ada logo PPNI dalam lembar SKP itu. Serta PPNI sendiri juga tidak sering memberi info tentang seminar-seminar atau kursus paling baru serta PPNI sendiri juga tidak sering membuat seminar, workshop atau kursus walau sebenarnya tiap-tiap bulannya tiap-tiap anggota PPN dalam hal semacam ini perawat senantiasa membayar iuran keanggotaan PPNI 

Syarat Perpanjangan STR Perawat

Tersebut gosip sebagai penyebabnya mengapa dalam mengurusi perpanjangan STR dinilai begitu rumit. Terkecuali antri di kantor MTKI, SKP yaitu gosip paling utama sebagai masalah dalam mengurusi perpanjangan STR. Iya, mengurusi perpanjangan STR lebih rumit dari yang kita pikirkan sedang untuk mengurusi STR baru cukup mudah 

Langkah & Prasyarat Mengurusi STR Perawat Dengan Umum 

STR harus di punyai oleh Perawat. STR adalah prasyarat legalitas seseorang perawat dalam menggerakkan praktik keperawatan, bahkan juga perawat dari luara atau warga negara asing juga harus mempunyai STR bila menginginkan lakukan praktik keperawatan di Indonesia. Bila dalam mengurusi perpanjangan STR dinilai rumit, bagaimana dengan lewat cara buat STR baru atau untuk yang masih tetap belum juga mempunyai STR? 

Langkah serta prasyarat mengurusi STR perawat telah ditata dalam ketentuan Undang-Undang RI No. 38 th. 2014 mengenai Keperawatan pada Bab IV, kriteria pengurusan STR yakni : 
Mempunyai ijazah pendidikan tinggi Keperawatan 
Mempunyai Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi 
Mempunyai surat info sehat fisik serta mental 
Mempunyai surat pernyataan sudah mengatakan sumpah/janji profesi 
Buat pernyataan mematuhi serta melakukan ketetapan norma profesi 
STR berlaku sepanjang 5 (lima) th. serta bisa diregistrasi ulang tiap-tiap 5 (lima) th. sekali 
Sesudah memajukan semuanya kriteria yang dibutuhkan, jadi Konsil Keperawatan yang juga akan keluarkan STR untuk perawat yang besangkutan. Konsil Keperawatan adalah satu diantara instansi yang legal dalam menerbitkan STR, hal semacam ini sesuai sama UU Keperawatan Ban IV Pasa 18 Ayat 2. Terkecuali keluarkan STR, Konsil Keperawatan juga memiliki hak dalam mencabut STR pada perawat bila perawat itu tidak mematuhi ketentuan yang sudah diputuskan 

Jadi bila rekan-temab perawat belumlah ada yang mempunyai STR, cepatlah urus STR Kamu serta untuk yang juga akan habis masa berlaku STRnya selekasnya diperpanjang karna STR adalah 'nafas' kita dalam bertindak keperawatan, terkecuali Kamu tidak bekerja. Mudah-mudahan info mengenai langkah & prasyarat mengurusi STR perawat di atas dapat berguna. Terimakasih

Tidak ada komentar:

Posting Komentar